Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pihak MS Glow Disebut Minta Uang Damai Rp 60 Miliar kepada PS Glow

Kompas.com - 19/07/2022, 17:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan kecantikan MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menjelaskan soal tudingan uang damai senilai Rp 60 miliar yang diungkapkan istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani.

Arman menjelaskan, Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow sempat melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021 atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang.

Dalam proses hukum tersebut, Arman Hanis mengatakan sempat terjadi mediasi antara Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar sebagai pemilik PS Glow Store.

Baca juga: Kalah di Surabaya, MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap PS Store Glow

"PS Glow hanya bersedia untuk meminta maaf," ujar Arman Hanis dalam jumpa pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022).

Sementara, ujar Arman, untuk permintaan ganti rugi yang diajukan oleh Shandy Purnamasari tidak dipenuhi oleh Putra Siregar.

Permintaan ganti rugi ini sebagai penjelasan Arman Hanis soal tudingan uang damai dalam proses mediasi senilai Rp 60 miliar.

Baca juga: Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi. Ini bukan uang damai, 'kalau mau damai bayar sekian', itu enggak seperti itu. Namanya mediasi kan itu ada laporan, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Makanya ada bahasa penggantian kerugian terkait mengenai hal-hal dari pihak yang melaporkan itu ada yang dirugikan," ungkap Arman Hanis

"Nah, itulah permintaan ganti rugi. Jumlahnya kurang lebih, saya enggak bisa pastikan. Tapi, itu tidak ada permintaan uang damai. Yang ada permintaan ganti rugi," tutur Arman Hanis melanjutkan.

Sementara, Arman Hanis menegaskan, nilai ganti rugi yang disebutkan dalam proses mediasi itu tidak serta-merta diajukan oleh Shandy Purnamasari karena semua hal tersebut ada perhitungan.

Baca juga: Selain Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Juragan 99 Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

"Itu pasti ada nilai mengapa alasannya ada ganti rugi senilai tersebut. Itu ada perhitungannya dan itu sudah disampaikan pada saat itu," ucap Arman Hanis.

Karena tidak menemui kesepakatan, mediasi antara Shandy Purnamasari dan Putra Siregar dinyatakan gagal.

Tetapi, tidak lama kemudian, Bareskrim Polri menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti.

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Septi melalui unggahan Instagram-nya mengakui bahwa terjadi proses mediasi di kepolisian antara Putra Siregar dan Shandy Purnamasari.

"Namun 'Mediasi ke 2' itu pun tidak berhasil karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PSTORE GLOW tersebut ke Mbak S," tulis Septi.

"Namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan “UANG DAMAI” yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," tulis Septi lagi.

Dalam unggahan tersebut, Septi memperlihatkan sebuah surat yang bertuliskan, "mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh klien kami sebagai akibat adanya perbuatan tersebut sebesar Rp 60.000.000.000"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com