Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu soal Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda

Kompas.com - 19/07/2022, 14:03 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura, buka suara terkait penerbitan surat penjemputan paksa terhadap kliennya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Luvino mengaku belum mengetahui bahwa penyidik sudah menerbitkan surat perintah penjemputan paksa Nindy Ayunda.

“Kalau itu saya belum tahu tuh, belum dapat info dari kawan-kawan dari Polres Jakarta Selatan,” ujar Luvino saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Luvino mengatakan, Nindy juga belum mendapat surat jemput paksa tersebut dari penyidik.

Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

“Belum, belum ada sampai detik ini,” kata Luvino.

Luvino kemudian menjelaskan alasan Nindy tidak memenuhi panggil penyidik Polres Jakarta Selatan atas pelaporan dugaan penyekapan dari istri mantan sopir pribadi Nindy, yaitu Rini Diana.

Nindy tak hadir dua kali pemeriksaan polisi yakni pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Luvino mengatakan, Nindy harus menemani anak-anaknya yang sekolah. Luvino juga menyebutkan Nindy mendapat teror.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopirnya, Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi

“Lagi berhalangan aja kemarin, lagi enggak tepat waktunya atau bagaimana. Dia lagi fokus menemani anaknya sekolah, apalagi ada teror enggak jelas juga (di rumahnya),” ucap Luvino.

Luvini memastikan Nindy akan bersikap kooperatif dan hadir dalam panggilan penyidik selanjutnya.

“Pasti dong pasti kita akan tetap kooperatif kalau memang ada panggilan kita akan datang,” ucap Luvino.

Namun Luvino belum bisa memastikan kapan Nindy akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi soal Penyekapan Sopir

“Belum tahu juga tergantung pemanggilan. Saya juga akan koordinasi dengan kawan-kawan Polres Jakarta Selatan mungkin ada arahan atau gimana,” tutur Luvino.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Namun, Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor pada 8 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Baca juga: Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Mengaku Ditawari Uang untuk Cabut Laporan di Polisi

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, diduga menjadi korban penyekapan penyanyi tersebut.

Sebagai informasi, Sulaiman merupakan mantan sopir Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com