Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Alamsyah Tak Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino

Kompas.com - 14/07/2022, 16:04 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino pada Kamis (14/7/2022).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, Nur Alamsyah dan saksi dari pihak terdakwa.

Namun sayangnya, Nur Alamsyah tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy mengatakan telah memanggil Nur Alamsyah.

Namun, kata jaksa Pompy, Nur Alamsyah berhalangan hadir.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Chandrika Chika Sebut Putra Siregar hanya Melerai dan Tidak Memukul

“Sudah kami panggil yang bersangkutan, responnya seperti minggu lalu. Ada seleksi Taruna Polri,” ujar Jaksa Pompy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Pompy mengatakan, pihak Nur Alamsyah hanya memberikan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa sebagai saksi korban di Pores Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, sudah dua kali Nur Alamsyah diperiksa di Polda Metro Jakarta Selatan, yakni pada 6 Maret 2022 dan 11 Maret 2022.

“Mohon izin menyampaikan surat dari yang bersangkutan,” kata jaksa Pompy.

Baca juga: Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, Jaksa Hadirkan Saksi Korban hingga Putar Rekaman CCTV

Setelah menyampaikan tersebut, jaksa Pompy memberikan surat BAP tersebut ke majelis hakim.

Kemudian, jaksa Pompy membacakan BAP tersebut dalam persidangan.

Isi dari BAP tersebut adalah pertanyaan dan jawaban-jawaban dari Nur Alamsyah saat dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Kemudian, terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Putra Siregar di Penjara, Tidak Diistimewakan

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com