Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartika Putri Lapor Polisi, Keluarga Jadi Korban Mafia Tanah

Kompas.com - 13/07/2022, 15:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis peran Kartika Putri menjadi korban mafia tanah karena satu aset warisan berupa tanah beserta bangunan diduga dipalsukan dan digelapkan oleh 7 oknum.

Kartika Putri bersama kakaknya, Aditya Dwi, melaporkan 7 oknum tidak bertanggung jawab tersebut ke Polres Bogor pada Rabu (13/7/2022).

"Alhamdulillah lancar, (laporan) diterima, dan juga sudah memenuhi unsur pidana ternyata sehingga bisa dilaporkan dengan pasal pidana," tegas Kartika di Polres Bogor, Rabu.

Kartika menceritakan, semua ini berawal dari kepergian Ibundanya, Masayu Puspita Diana Putri pada Sabtu, (10/7/2021).

Baca juga: Jenazah Eril Ditemukan, Kartika Putri Panjatkan Doa

Setelah meninggalnya sang ibunya, Kartika dan kedua saudara kandungnya tidak memikirkan sama sekali soal warisan yang ditinggalkan karena keadaan masih berkabung.

Selain berkabung, seiring berjalannya waktu, mereka memiliki kesibukan masing-masing sehingga aset tanah beserta bangunan yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, itu tidak terpikirkan oleh mereka untuk dibagi rata.

"Tapi, kemarin, Qadarullah, seperti diberi petunjuk. Pada saat mau satu tahun beliau meninggal, kita kumpul di rumah beliau," ujar Kartika Putri.

Pada kesempatan itu, mereka hanya bertujuan untuk mengumpulkan pakaian sepeninggal ibunda untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan.

Tetapi, saat itu mereka sadar bahwa sertifikat aset yang senilai Rp 10 miliar tersebut tidak ada di dalam brankas setelah ketiganya mengecek.

Baca juga: ART Pulang Kampung, Kartika Putri dan Suami Berbagi Tugas Urus Anak

"Dari situ kita mulai menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut. Lalu, diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut," ujar Kartika.

"Yang kita kagetnya lagi, setelah kita selidiki secara kekeluargaan, sudah ada kuasa jual akta atas nama kita bertiga," tutur Kartika melanjutkan.

Setelah mendapatkan petunjuk, mereka sempat mendatangi dua notaris di Cibinong sebagai pihak yang mengurus aset rumah almarhum ibundanya.

Tetapi, ketiganya tidak mendapatkan respons positif sehingga kini memutuskan untuk melaporkan ke Polres Bogor.

Baca juga: Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Dalam laporan tersebut, Kartika dan kakaknya menjerat tujuh terlapor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com