JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi dari pihak penyanyi Tri Suaka batal menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan terhadap vokalis Dadali, Dyrga.
Batalnya pemeriksaan mereka dikarenakan ada kendala teknis penerbangan dari Yogyakarta — domisili dua saksi — ke Jakarta.
"Ada kendala teknis penerbangan, jadi ditunda," ucap kuasa hukum Tri Suaka, Mario Andreansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Perseteruan Memanas, Tri Suaka Laporkan Balik Dyrga Dadali
"Betul (hingga saat ini belum landing di Jakarta). Manajemen ada yang salah input. Seharusnya kan hari ini pemeriksaan saksi. Ternyata, pas di ini, ada kesalahan input data dari manajemen soal penerbangannya," ucap Mario melanjutkan.
Mario mengaku telah menginformasikan soal permasalahan tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara Tri Suaka telah menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap Dyrga Dadali di Polda Metro Jaya pada Senin (11/7/2022).
Baca juga: Tri Suaka Ungkap Alasan Laporkan Balik Dyrga Dadali
Sebagai informasi, Tri Suaka melaporkan Dyrga Dadali ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Dyrga Dadali mempublikasikan video melalui kanal YouTube DYRGA DADALI DIARY dengan judul, "Saya Ceritakan seluruhnya|wahai para Netizen yang Budiman|Dengar Dari Awal hingga Akhir agar faham".
Dalam video tersebut, Dyrga Dadali mengaku ditelantarkan oleh Tri Suaka sebagai pihak pengundang dalam sebuah acara di Bali.
Baca juga: Tri Suaka Laporkan Balik Dyrga Dadali ke Polda Metro Jaya
Dyrga Dadali yang pada saat itu mengajak istri serta anak merasa dikecewakan atas jamuan dari penyelenggara, termasuk Tri Suaka.
Sebelumnya, keduanya sempat bersitegang karena Tri Suaka diduga meng-cover lagu Dadali yang berjudul "Disaat Aku Tersakiti" tanpa izin.
Oleh karena itu, Dyrga Dadali sebagai pencipta lagu melayangkan somasi terhadap Tri Suaka dan menuntut ganti rugi senilai Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.