Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Jerinx Bebas, Siap Bermusik dan Akan Gelar Syukuran

Kompas.com - 12/07/2022, 10:25 WIB
Firda Janati,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx saat ini masih menjalani masa hukuman dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, berdasarkan keterangan dari pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, Jerinx mendapat pembebasan bersyarat.

Baca juga: Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara

Berikut rangkuman keterangan dari pengacara Sugeng berkait kebebasan Jerinx.

Bebas bulan ini

Saat dikonfirmasi pada Senin (11/7/2022), pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan soal kabar kebebasan Jerinx.

Jerinx yang merupakan terpidana perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni, mendekam di Lapas Kerobogan Bali.

Ia dipastikan akan segera menghidup udara bebas pada akhir bulan ini.

"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.

Baca juga: Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx yang Kini Masih Dipenjara

Tetap wajib lapor

Jerinx seharusnya menjalani masa hukuman satu tahun. Namun dia mendapatkan kebebasan bersyarat.

Sehingga, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.

"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya. Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor

Semangat bermusik

Produktivitas Jerinx dalam kariernya di bidang musik tidak padam meskipun aktivitas setiap harinya terbatas karena hanya berada di dalam sel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com