Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2022, 20:35 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Cynthiara Alona bebas dari penjara pada 19 Juni 2022 setelah dihukum 10 bulan penjara atas kasus prostitusi di bawah umur.

Kebebasan Alona ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya sekarang, Sunan Kalijaga.

Sunan dihubungi Alona pada 4 Juli 2022 melalui DM Instagram.

Baca juga: Cynthiara Alona Terancam Batal Bebas Setelah Jaksa Ajukan Banding

"'Aku baru bebas 19 Juni kemarin. Banyak yang mau aku ceritain. Nomor HP bapak ilang'," ujar Sunan Kalijaga membacakan isi DM Cynthiara Alona saat jumpa pers di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

Alona memberikan nomor HP pribadinya lalu meminta Sunan untuk menghubungi via WhatsApp

Untuk memastikan, Sunan sempat menelepon dan benar yang berbicara adalah Alona.

Baca juga: Vonis 10 Bulan Penjara Cynthiara Alona: Hanya Pasal Cabul, Bukan Eksploitasi Seksual Anak

Sunan belum bisa memastikan apakah Alona bebas secara resmi.

"Belum tanya saya," kata Sunan.

Kini Alona sedang memiliki satu persoalan yang membuat dia merasa tertekan dalam menjalani proses hukum yang lalu.

Baca juga: Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Cynthiara Alona Juga Tidak Didenda

Kata Sunan, Alona merasa dirugikan oleh pihak-pihak tertentu terkait dengan propertinya, pada saat dia ada di dalam tahanan.

Diberikan sebelumnya, petugas kepolisian menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).

Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.

Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya

Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi, dengan alasan pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.

Cynthiara Alona sempat divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com