JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni terjerat kasus hukum lantaran diduga menyebarkan informasi pribadi milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dalam pleidoinya, pegiat media sosial berusia 26 tahun itu berharap majelis hakim dapat meringankan vonis kasusnya.
Mengingat, dirinya adalah anak satu-satunya dalam keluarga dan Adam Deni ingin membahagiakan orangtuanya.
Baca juga: Isi Pleidoi yang Dibacakan Adam Deni Usai Dituntut 8 Tahun Penjara...
"Saya anak satu-satunya dari keluarga sederhana. Kemarin ketika kami mendengar tuntutan, saya tidak tega melihat orangtua saya menangis. Saya anak tunggal yang ingin mencari nafkah untuk mereka dan mengangkat harkat keluarga saya," kata Adam Deni saat membacakan pleidoi.
Adam Deni menyebut dirinya bukan koruptor atau bandar narkoba hingga harus menghadapi tuntutan seberat itu.
"Saya bukan koruptor, saya bukan pembunuh dan saya bukan bandar narkoba. Saya meminta majelis hakim meringankan vonis kasus saya dan memberi saya waktu untuk follow-up soal kasus Sahroni ke KPK," lanjutnya.
Adam Deni menyebut, tak ada niat jahat yang terlintas di benaknya saat mengunggah data informasi pribadi milik Ahmad Sahroni lewat unggahan Instagram.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat terhadap Ahmad Sahroni, tetapi...
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan ini dengan tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat. Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," ucap Adam Deni.
Diketahui, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, JPU menilai Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: Adam Deni Mengaku Sudah 2 Kali Minta Maaf Langsung kepada Ahmad Sahroni
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.