Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Pidana Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Adam Deni terhadap Ahmad Sahroni

Kompas.com - 11/05/2022, 19:51 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).

Adam Deni hadir didampingi oleh tim pengacaranya, serta kekasih, dan ibunya.

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua ahli untuk bersaksi dalam kasus Adam Deni.

Mereka adalah Doktor Mumpang Panggabean sebagai ahli hukum pidana dan Fransiskus sebagai ahli digital forensik.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Dalam kesaksiannya, Mumpang Panggabean menjelaskan secara rinci soal dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Adam Deni.

"Dalam hal penyebarluasan informasi elektronik, kembali lagi pada soal apa yang dilakukan itu sesuai dengan hak atau kewajiban dalam diri si pelaku," ucap Mumpang dalam persidangan.

Mumpang mempertanyakan kewenangan dan hak yang dimiliki Adam Deni saat mengunggah informasi milik Ahmad Sahroni.

Meskipun titik berat Adam Deni menjurus ke pemantauan pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Mumpang tetap menyatakan bahwa tindakan Adam Deni tidak benar.

Baca juga: Ketika Ahli UU ITE Jelaskan Pelanggaran dalam Kasus Adam Deni Vs Ahmad Sahroni...

"Apakah dia memiliki kewenangan menurut hukum ketika dia memposting sesuatu? Yang dipandang dia sah saja? Yang sah menurut dia belum tentu sesuai dengan yang berlaku rata-rata di masyarakat," tutur Mumpang.

"Jangan sampai hal itu menjerumuskan kita melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Mumpang menjelaskan, tindakan Adam Deni dibenarkan apabila pemilik informasi, dalam hal ini Sahroni, mengizinkannya untuk mengunggah.

"Ketika si pemilik informasi menyebut tidak ada kewenangan orang lain kecuali penegak hukum, maka orang lain tidak ada hak buat melanggarnya," tutur Mumpang.

Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu

Pada persidangan sebelumnya, 25 April 2022, ada dua saksi ahli yang telah dihadirkan oleh jaksa.

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Saksi Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal di UU ITE.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com