Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Kompas.com - 11/05/2022, 10:38 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).

Kehadiran Adam Deni dipastikan oleh salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Dyofa Yudistira.

"Besok (Rabu) sidang Adam Deni seperti biasa sekitar pukul 13.00 WIB, agendanya saksi ahli," kata Dyofa saat ditemui di PN Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Ketika Ahli UU ITE Jelaskan Pelanggaran dalam Kasus Adam Deni Vs Ahmad Sahroni...

Informasi yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.

"Iya, (Adam Deni) bakal hadir. Jadi jam 13.00 WIB," kata Herwanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Dalam sidang kali ini, jaksa bakal menghadirkan ahli untuk bersaksi lagi dalam kasus Adam Deni.

Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu

"Iya, agendanya saksi ahli. Akan hadir (saksi ahli) lagi," lanjut Herwanto.

Pada persidangan sebelumnya 25 April 2022, ada dua saksi ahli yang telah dihadirkan oleh jaksa.

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Saksi Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal di UU ITE.

Baca juga: Sidang Kasus Adam Deni Kembali Digelar Setelah Lebaran

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com