Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

Kompas.com - 25/04/2022, 17:55 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting yang perlu diketahui dalam Undang Undang Informasi dan Transmisi Elektronik (UU ITE) adalah perbedaan mendasar antara pemilik dokumen dan pemilik informasi suatu data.

Hal itu berkali-kali ditekankan oleh Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

"Di UU ITE ada informasi dan dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah, dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden dalam sidang.

Baca juga: Saksi Ahli UU ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Denden mengatakan, tak semua pemilik dokumen berhak atas informasi seseorang dalam dokumen yang dipegangnya.

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi itu ke orang lain," lanjutnya.

Denden menilai, letak pelanggaran sudah terlihat jelas saat terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari mengirimkan informasi pribadi Ahmad Sahroni kepada Adam Deni.

Kemudian, lanjut Denden, pelanggaran berikutnya terlihat saat Adam Deni mengunggah dokumen itu ke media sosial.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

"Saya melihat ada dua orang di sini. A (Ni Made) mengirim informasi ke B (Adam Deni). Ini saja sudah salah. Tidak ada hak mereka di situ," ucap Denden.

"Pelanggaran kedua, B ini upload. Upload, kalau nama X (Ahmad Sahroni) ditutup itu tidak ada soal. Ini jelas terbuka," lanjutnya.

Secara singkat, Denden menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus Adam Deni.

"A melanggar karena mengirim ke B, dan B juga melanggar karena mengunggah ke media sosial. Kita harus pertimbangkan persetujuan dari X (Ahmad Sahroni), si pemilik informasi dokumen tersebut," ujar Denden.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

Selain Denden, saksi lain yang dihadirkan Jaksa bernama Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Senada dengan Denden, Ronny juga menyebut adanya pelanggaran dalam kasus Adam Deni.

"Karena itu sudah ada nama, kategori data pribadi (Sahroni), termasuk yang ada di dalam itu," ucap Ronny.

Oleh karenanya, Denden beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar satu Pasal di UU ITE.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Ulasan Dokumenter The Beatles: Let It Be, Kontras Bisu Yoko Ono dan Menonjolnya Paul McCartney

Musik
Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

Ji Chang Wook Bocorkan Proyek Akting Mendatang Usai Welcome to Samdal-ri

K-Wave
Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

Pulang Fansign di Jakarta, Ji Chang Wook Pamer Foto di Warung Sate

K-Wave
Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Ada Berapa Episode Demon Slayer Musim Keempat Hashira Training Arc?

Entertainment
Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

Makan Mi dan Nasi Goreng, Ji Chang Wook Tak akan Lupa Sambutan Fans Indonesia

K-Wave
Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

Ke Bali dan Labuan Bajo Sebelum Fansign, Ji Chang Wook: Bisakah Saya Kembali ke Sana?

K-Wave
Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Cerita Chris Pine Gagal Bintangi Serial The O.C gara-gara Jerawat

Film
Midnight Romance In Hagwon Tayang Perdana dengan Rating Kuat

Midnight Romance In Hagwon Tayang Perdana dengan Rating Kuat

K-Wave
Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

Fansign Ji Chang Wook di Jakarta, Ada yang Pakai Kerudung Pengantin

K-Wave
5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

5 Momen Penting Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok di Episode 9 dan 10 Lovely Runner

K-Wave
Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Hailey Bieber Bagikan Foto Kehamilan Anak Pertamanya dengan Justin Bieber

Seleb
Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Tiga Hari Tayang, Film Vina: Sebelum 7 Hari Raup 1 Juta Penonton

Film
Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Animator Indonesia Sashya Subono Turut Andil dalam Film Kingdom of The Planet of The Apes

Film
Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Yovie Widianto Rilis Lagu “Bukan Sebuah Rindu”, Dinyanyikan Andmesh Kamaleng

Musik
Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film How to Make Millions Before Grandma Dies Tayang 15 Mei 2024 di Bioskop

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com