Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Kompas.com - 25/04/2022, 17:33 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

Saksi Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar Pasal di UU ITE.

"Waktu itu (BAP) memang disampaikan ada beberapa ketentuan (Pasal) yang awalnya dikenakan terhadap perbuatan terdakwa," ujar Denden.

"Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di 'mentransmisikan elektronik untuk orang lain', sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," lanjut Denden.

Baca juga: Sidang Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Denden menekankan ada perbedaan penting antara pemilik informasi dan pemilik dokumen yang diatur dalam UU ITE.

"Di UU ITE ada informasi dan dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden.

Denden mengatakan, tak semua pemilik dokumen berhak atas informasi seseorang dalam dokumen yang dipegangnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi itu ke orang lain," lanjutnya.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Baca juga: Kehadiran Dua Saksi Ahmad Sahroni di Sidang Adam Deni hingga Jaksa Bakal Hadirkan 9 Saksi Ahli

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com