Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Mengaku Dapatkan Banyak Pelajaran

Kompas.com - 02/05/2022, 16:28 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ridho Rhoma telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022) setelah mendapat remisi Idul Fitri.

Mengenakan kaus berwarna hitam dan peci berwarna coklat, Ridho keluar Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia tersenyum, lalu menyapa awak media yang hadir.

Dalam keterangannya, Ridho mengungkap kebahagiaannya karena bisa kembali di tengah keluarga tepat di hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Raya Idul Fitri

Menjalani 16 bulan masa tahanan, Ridho juga menyebut telah mendapat banyak sekali pelajaran.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Ridho juga meminta maaf dan berterima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang karena telah memperlakukan dia dengan baik.

"Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," lanjutnya.

Baca juga: Ridho Rhoma Segera Bebas dari Penjara

Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Besuk Ridho Rhoma di Penjara, Rhoma Irama Selalu Ingatkan Ibadah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com