Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2022, 17:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur Tony Nainggolan berbicara mengenai rencana kebebasan Ridho Rhoma.

Tony membenarkan bahwa terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu direncanakan bebas bersyarat.

"Pembebasan bersyaratnya itu 5 Mei tahun ini. Cuma, itu hitungannya belum dapat remisi lebaran ya," ucap Tony saat dihubungi wartawan, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Besuk Ridho Rhoma di Penjara, Rhoma Irama Selalu Ingatkan Ibadah

Tony mengungkapkan pembebasan bersyarat (PB) Ridho Rhoma bila dia mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.

"Nanti kalau dia dapat remisi Lebaran, memang dikorting sekitar dua sampai tiga hari. Jadi, bebasnya itu kemungkinan besar tanggal 3 kalau resminya turun," ucap Tony.

Sementara, Tony memastikan keputusan kebebasan Ridho Rhoma akan disepakati pada esok hari.

Baca juga: Rhoma Irama Ungkap Kondisi Ridho Rhoma Selama Mendekam di Penjara

"Nah, besok kita persiapkan administrasinya. Kita hubungi lagi Dirjen PAS, mana kala SK remisinya sudah keluar, dan SK PB nya kita ubah lagi, keputusannya besok," kata Tony.

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dia menjalani vonis yang diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun penjara.

Baca juga: Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sudah Maafkan dan Beri Pesan Menohok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com