Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ahli UU ITE Jelaskan Pelanggaran dalam Kasus Adam Deni Vs Ahmad Sahroni...

Kompas.com - 26/04/2022, 10:38 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE.

Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu

Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan secara rinci soal letak pelanggaran Adam Deni usai mentransmisikan data pribadi milik Ahmad Sahroni.

Para ahli itu juga menjelaskan tentang kemungkinan pasal yang bisa menjerat Adam Deni dalam kasus ini.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Sidang Kasus Adam Deni Kembali Digelar Setelah Lebaran

1. Adam Deni kemungkinan terjerat Pasal 32 UU ITE

Saksi Denden sudah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Adam Deni.

Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar pasal di UU ITE.

"Waktu itu (BAP) memang disampaikan ada beberapa ketentuan (Pasal) yang awalnya dikenakan terhadap perbuatan terdakwa," ujar Denden.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Merasa Kesaksian Ahli ITE Menguntungkan Kliennya

"Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di 'mentransmisikan elektronik untuk orang lain', sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," lanjut Denden.

2. Letak pelanggaran Adam Deni

Penentuan pasal di atas kemudian dijelaskan Denden dengan lebih rinci.

Menurut dia, informasi dalam dokumen yang diunggah Adam Deni adalah murni milik Sahroni.

Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

"Data sesungguhnya dalam unggahan itu adalah milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) ini melakukan jual beli. Data itu diserahkan dari A ke B (Adam Deni)," kata Denden.

"B ini yang mengunggah ke media sosial. Tanpa sepersetujuan si X. Nah, kalau tanpa persetujuan, ya melanggar," lanjutnya.

Denden berpendapat kunci dari kasus ini ada pada Ahmad Sahroni, sebab ia punya hak penuh atas informasi tersebut.

Baca juga: Dua Ahli ITE Jelaskan Letak Dugaan Pelanggaran Adam Deni

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com