Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ahli UU ITE Jelaskan Pelanggaran dalam Kasus Adam Deni Vs Ahmad Sahroni...

Kompas.com - 26/04/2022, 10:38 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

3. Kuasa hukum Adam Deni justru merasa diuntungkan

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, justru menganggap keterangan kedua saksi ahli itu justru menguntungkan pihaknya.

Herwanto melihat adanya kebingungan di antara para ahli saat memberi kesaksian.

"Ya, itu (kesaksian ahli) menguntungkan buat kami. Artinya ahli yang diajukan oleh jaksa tidak mendukung dakwaannya," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Jelaskan Perbedaan Pemilik Dokumen dan Pemilik Informasi dalam Kasus Adam Deni

"Dia (saksi ahli) tidak tegas. Kalau dia mengatakan, 'iya melanggar, oh tidak melanggar' berarti dia tidak tegas. Itu menguntungkan buat kami. Ya mudah-mudahan dengan kebingungan ahli tadi menyatakan pendapatnya, dakwaan jadi tidak diperkuat dengan pendapat ahli," lanjut Herwanto.

Menurut Herwanto, apa yang dilakukan Adam Deni sebenarnya justru dilindungi Undang Undang.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Baca juga: Ahli Hukum ITE Sebut Satu Pasal yang Bisa Jerat Adam Deni

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya, jaksa bakal kembali menghadirkan saksi ahli pada 11 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com