Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, seorang ahli ITE.
Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan secara rinci soal letak pelanggaran Adam Deni usai mentransmisikan data pribadi milik Ahmad Sahroni.
Para ahli itu juga menjelaskan tentang kemungkinan pasal yang bisa menjerat Adam Deni dalam kasus ini.
Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Adam Deni kemungkinan terjerat Pasal 32 UU ITE
Saksi Denden sudah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Adam Deni.
Denden menjelaskan, setelah menerima dan mencermati perjalanan kasus, ia beranggapan bahwa Adam Deni telah melanggar pasal di UU ITE.
"Waktu itu (BAP) memang disampaikan ada beberapa ketentuan (Pasal) yang awalnya dikenakan terhadap perbuatan terdakwa," ujar Denden.
"Setelah saya pelajari kronologi di kejadian tersebut, yang tepat hanya di 'mentransmisikan elektronik untuk orang lain', sehingga terbuka rahasia pelapor. Itu ada di Pasal 32 Nomor 3 UU ITE," lanjut Denden.
2. Letak pelanggaran Adam Deni
Penentuan pasal di atas kemudian dijelaskan Denden dengan lebih rinci.
Menurut dia, informasi dalam dokumen yang diunggah Adam Deni adalah murni milik Sahroni.
"Data sesungguhnya dalam unggahan itu adalah milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) ini melakukan jual beli. Data itu diserahkan dari A ke B (Adam Deni)," kata Denden.
"B ini yang mengunggah ke media sosial. Tanpa sepersetujuan si X. Nah, kalau tanpa persetujuan, ya melanggar," lanjutnya.
Denden berpendapat kunci dari kasus ini ada pada Ahmad Sahroni, sebab ia punya hak penuh atas informasi tersebut.
3. Kuasa hukum Adam Deni justru merasa diuntungkan
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, justru menganggap keterangan kedua saksi ahli itu justru menguntungkan pihaknya.
Herwanto melihat adanya kebingungan di antara para ahli saat memberi kesaksian.
"Ya, itu (kesaksian ahli) menguntungkan buat kami. Artinya ahli yang diajukan oleh jaksa tidak mendukung dakwaannya," ujar Herwanto saat ditemui usai persidangan.
"Dia (saksi ahli) tidak tegas. Kalau dia mengatakan, 'iya melanggar, oh tidak melanggar' berarti dia tidak tegas. Itu menguntungkan buat kami. Ya mudah-mudahan dengan kebingungan ahli tadi menyatakan pendapatnya, dakwaan jadi tidak diperkuat dengan pendapat ahli," lanjut Herwanto.
Menurut Herwanto, apa yang dilakukan Adam Deni sebenarnya justru dilindungi Undang Undang.
Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang selanjutnya, jaksa bakal kembali menghadirkan saksi ahli pada 11 Mei 2022.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/26/103857666/ketika-ahli-uu-ite-jelaskan-pelanggaran-dalam-kasus-adam-deni-vs-ahmad