JAKARTA, KOMPAS.com - Selain sederet figur publik, kasus penipuan lewat robot trading DNA Pro juga menyeret nama disjoki Putri Una atau dikenal dengan DJ Una.
Pada 14 April 2022, DJ Una melaporkan salah satu petinggi DNA Pro, Hoki Irjana ke Bareskrim Polri karena merasa telah ditipu.
DJ Una yang mengaku terbujuk rayuan Hoki Irjana, menginvestasikan sejumlah dana miliknya, keluarga, dan temannya di aplikasi tersebut.
Ia kemudian datang menenuhi panggilan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).
Berikut rangkumannya.
DJ Una diperiksa cukup lama, sekitar 8,5 jam.
Ditemui selepas pemeriksaan, DJ Una tampak santai. Ia memuji kinerja penyidik yang ramah dan baik.
"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah," kata DJ Una saat ditemui selepas pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.
Baca juga: DJ Una Diperiksa Penyidik Bareskrim 8,5 Jam Terkait Kasus DNA Pro
DJ Una dicecar sejumlah pertanyaan terkait keterlibatannya dengan DNA Pro oleh penyidik Bareskrim.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy mengatakan, kliennya dicecar 35 pertanyaan dari penyidik yang terbagi menjadi dua bagian.
"Diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam dua bagian utama," kata Yafet Rissy.
DJ berusia 34 tahun itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban karena merasa ditipu soal investasi dengan DNA Pro.
Yafet sendiri menyebutkan bahwa kliennya diperiksa dalam dua bagian utama oleh penyidik sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
Yafet menjelaskan, kliennya menginvestasikan uang bersama dengan keluarga dan teman ke DNA Pro yang jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: DJ Una Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Sekaligus Korban Kasus DNA Pro
Namun, yang berhasil di-withdrawn alias ditarik kembali hanya Rp 635 juta.