JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi legendaris Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto, terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (Oi).
Kasus ini berawal dari laporan salah satu dari empat pendiri Oi, Indra Bonaparte, yang menduga adanya pemalsuan dokumen dalam organisasi tersebut.
Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus ini.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Permasalahan ini bermula saat munculnya wacana menjadikan organisasi Oi menjadi organisasi massa yang berbadan hukum.
Namun, di 2017, Indra Bonaparte dijadikan salah satu Ketua Pengawas Oi tanpa adanya pemberitahuan.
Baca juga: Istri Iwan Fals Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Organisasi OI
"Di 2017, klien saya, Indra Bonaparte ini menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," ujar Kamarudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
"Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM, menjadikan ormas Oi berbadan hukum," lanjut Kamarudin.
Kamarudin lantas mengirimkan surat kepada istri Iwan Fals untuk mempertanyakan legalitas dokumen organisasi Oi yang disebut sudah berbadan hukum.
"Kemudian kita surati ketua Ormas Oi, RL, dia bilang tidak tahu soal pemalsuan.Tetapi kita dapat dokumen, dokumen elektronik berupa digital di mana dia berpidato menyebut obyek diduga palsu itu," kata Kamarudin.
Baca juga: Pihak Pelapor Singgung Dugaan Keterlibatan Iwan Fals dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Oi
Kamarudin menyimpulkan ada kejanggalan melihat pernyataan dan sikap istri Iwan Fals tersebut dalam menanggapi dugaan pemalsuan dokumen Oi.
"Artinya dia jawab secara tertulis dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia, dia bilang 'oh, sekarang ormas OI sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian'. Sedangkan SK menteri ini adalah yang diduga palsu," lanjut Kamarudin.
Kamarudin Simanjuntak menyebut, ada dugaan Iwan Fals bersama istrinya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara.
"Ada (keterlibatan Iwan Fals). Tapi itu ranah penyidikan. Memang ini kami lapor sejak tanggal 23 Maret 2022, penyidik baru punya waktu untuk memintai keterangan karena ada upaya pihak lain mau bikin restorative justice," ucap Kamarudin Simanjuntak.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oi oleh Istri Iwan Fals Versi Pelapor
"Diduga RL, timnya, bersama dengan notaris. Mereka melakukannya itu pada 25 Januari 2017. Tapi baru diketahui 2021," lanjutnya.
Kamarudin menegaskan, yang membuat dokumen palsu tersebut adalah istri Iwan Fals, notarisnya dan beberapa kawan.
"(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya," kata Kamarudin Simanjuntak.
Oleh karenanya, Kamarudin telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 23 Januari 2022 dengan nomor registrasi LP/B/393/I/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.