Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oi oleh Istri Iwan Fals Versi Pelapor

Kompas.com - 20/04/2022, 19:45 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen organisasi Orang Indonesia (OI) atau dikenal Oi.

Indra Bonaparte merupakan salah satu pendiri Oi.

Ia melaporkan beberapa orang, termasuk istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, atas kasus tersebut.

Permasalahan ini bermula saat lahirnya wacana menjadikan organisasi Oi menjadi organisasi massa yang berbadan hukum.

Baca juga: Istri Iwan Fals Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Organisasi OI

Namun, di 2017, Indra Bonaparte dijadikan salah satu Ketua Pengawas Oi tanpa adanya pemberitahuan.

"Di 2017, klien saya, Indra Bonaparte ini menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu," ujar Kamarudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

"Dokumen negara itu berupa SK Menteri Hukum dan HAM, menjadikan ormas Oi berbadan hukum," lanjut Kamarudin.

Baca juga: Pihak Pelapor Singgung Dugaan Keterlibatan Iwan Fals dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Oi

Kamarudin menyebut, pihaknya sempat mengirimkan surat kepada istri Iwan Fals.

Isi surat itu mempertanyakan legalitas dari dokumen organisasi Oi yang disebut sudah berbadan hukum.

"Kemudian kita surati ketua Ormas Oi, RL, dia bilang tidak tahu soal pemalsuan.Tetapi kita dapat dokumen, dokumen elektronik berupa digital di mana dia berpidato menyebut obyek diduga palsu itu," ujar Kamarudin.

"Artinya dia jawab secara tertulis dia tidak tahu, tetapi saya temukan video dia, dia bilang 'oh, sekarang ormas OI sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri nomor sekian'. Sedangkan SK menteri ini adalah yang diduga palsu," lanjut Kamarudin.

Baca juga: Iwan Fals Rilis Lagu Minyak Goreng, Suarakan Keresahan Masyarakat Indonesia

Kamarudin Simanjuntak menyebut, ada dugaan kuat Iwan Fals bersama istrinya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara.

"Diduga RL, timnya, bersama dengan notaris. Mereka melakukannya itu pada 25 Januari 2017. Tapi baru diketahui 2021," ucap Kamarudin Simanjuntak.

Kamarudin pun mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dengan pergerakan Ormas OI.

"Banyak investasi bodong, maka untuk mencegah banyak korban, kita merilis bahwa SK ini diduga palsu. Supaya hati-hati dengan Ormas ini yang disebutnya berbadan hukum, karena pengurusnya pun tidak tahu bahwa dia pengurus," kata Kamarudin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com