Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Otto Hasibuan soal Hotman Paris yang Pilih Keluar dari Peradi

Kompas.com - 19/04/2022, 08:42 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan merespons soal pengacara kondang Hotman Paris yang memilih untuk mengundurkan diri dari Peradi.

Bahkan, Hotman Paris kini telah pindah ke organisasi advokat lainnya.

Tak hanya merespon soal pengunduran diri Hotman, Otto Hasibuan juga membantah bahwa pernah menyebut temannya itu melanggar kode etik advokat.

Tak terpancing emosi dengan tantangan dan pernyataan Hotman tentangnya, Otto Hasibuan menanggapinya dengan santai.

Baca juga: Hotman Paris Undur Diri dari Peradi, Otto Hasibuan: Masih Dipertimbangkan

Kompas.com merangkum pernyataan Otto Hasibuan mengenai Hotman Paris sebagai berikut.

Belum ada persetujuan Hotman Paris keluar dari Peradi

Otto Hasibuan mengatakan, Peradi masih mempertimbangkan sebelum membuat persetujuan atas pengunduran diri dari Hotman Paris.

Sebab, kata Otto, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa setiap Advokat wajib menjadi anggota organisasi Advokat.

"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” kata Otto dalam jumpa pers di kantor Peradi, Senin (18/4/2022).

Oleh karena itu, Otto Hasibuan khawatir apabila Peradi menyetujui pengunduran diri Hotman Paris maka akan bermasalah ke depannya.

Baca juga: Hotman Paris Undur Diri dari Peradi, Otto Hasibuan: Masih Dipertimbangkan

Sebut hanya Peradi organisasi yang sah

Otto Hasibuan juga menanggapi soal Hotman Paris yang kini sudah bergabung dengan organisasi advokat lainnya.

Menurut Otto Hasibuan, organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat hanya lah Peradi.

“Seharusnya secara Undang-undang (Advokat) hanya ada satu (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” kata Otto.

Otto Hasibuan menilai, organisasi Advokat di luar dari Peradi menentang Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Otto Hasibuan Tolak Ajakan Hotman Paris Diskusi soal Kode Etik Advokat

Nama Hotman Paris belum dicoret dari Peradi

Oleh karena itu, Otto masih belum memutuskan apakah Peradi akan menyetujui pengunduran diri Hotman.

Otto Hasibuan menegaskan bahwa sampai saat ini nama Hotman Paris belum dicoret dari keanggotaan Peradi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com