Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong Bantah Terlibat, Polisi: Penyidikan Bukan Berdasarkan Pengakuan Tersangka, tetapi Pembuktian

Kompas.com - 11/04/2022, 16:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vanessa Khong membantah tuduhan dia menerima aliran dana atau menyembunyikan uang hasil kejahatan yang diduga dilakukan kekasihnya, Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bantahan tersebut merupakan hak Vanessa Khong.

"Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Dari Indra Kenz, Vanessa Khong Terima Uang Rp 1,1 Miliar dan Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar

Sebagai informasi, Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong; Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz; Nathania Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran masing-masing dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

Baca juga: Ayah Vanessa Khong Disebut Terima Rp 1,5 Miliar dan Bantu Indra Kenz Sembunyikan Hasil Kejahatan

Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz.

Nathania Kesuma juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.

Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Vanessa Khong di Kasus Dugaan Penipuan Binomo Indra Kenz

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan.

Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com