Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lord Adi Berterima Kasih kepada Indra Kenz, soal Apa?

Kompas.com - 10/04/2022, 17:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juara ketiga MasterChef Indonesia musim kedelapan, Lord Adi, mengatakan bahwa momen Indra Kenz memberikan uang Rp 50 juta berada di waktu yang tepat.

Sebab pada saat itu Lord Adi baru saja memulai karier.

Oleh karena itu, Lord Adi berterima kasih kepada Indra Kenz.

Baca juga: Lord Adi Sempat Curiga Diberi Uang Rp 50 Juta oleh Indra Kenz

"Jadi momen dia memberikan duit itu at the right moment, at the right time. Apalagi itu the start of my career, perjalanan hidup saya dan memang membutuhkan biaya," ujar Lord Adi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).

"Kalau sejujurnya, man to man to say, saya berterima kasih sangat kepada dia. Because for me, tidak memandang sifat buruk dia melakukan itu (trading afiliator), tapi bagaimana dia kepada saya sendiri, thank you so much," kata Lord Adi melanjutkan.

Lord Adi sempat mencurigai pemberian uang Rp 50 juta dari tersangka Indra Kenz.

Baca juga: Cerita Lord Adi Dapat Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Kecurigaan itu muncul karena Lord Adi menganggap uang Rp 50 juta merupakan nilai yang banyak baginya, dan itu dibagikan begitu saja oleh orang yang tidak ia kenal sebelumnya.

"Bah, because dia beri uang yang terlalu banyak itu, saya merasa curiga dan menolak kenapa bagi ini semua," kata Lord Adi.

Kendati demikian, Lord Adi akhirnya menerima uang tersebut setelah Indra Kenz mengucap kata ikhlas memberikan uang sebagai hadiah

"Tapi, at that point, melihat dia itu, dia ngomong ini ikhlas, jadi ya sudah. Kata pepatah juga rezeki jangan ditolak," kata Lord Adi.

Baca juga: Lord Adi Kembalikan Uang dari Indra Kenz, Polisi Sebut Inisiatif Sendiri

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Lord Adi MCI 8 Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cerita Chicco Jerikho Mengalami Sepsis Usai Terinfeksi Covid, Sempat Hilang Kesadaran

Cerita Chicco Jerikho Mengalami Sepsis Usai Terinfeksi Covid, Sempat Hilang Kesadaran

Seleb
Parto Patrio Sakit Batu Ginjal, Kondisinya Membaik

Parto Patrio Sakit Batu Ginjal, Kondisinya Membaik

Seleb
Tiket Konser Sheila On 7 'Tunggu Aku Di' Makassar Dijual Hari Ini

Tiket Konser Sheila On 7 "Tunggu Aku Di" Makassar Dijual Hari Ini

Musik
Tiket Konser Sheila On 7 'Tunggu Aku Di' Samarinda Sold Out

Tiket Konser Sheila On 7 "Tunggu Aku Di" Samarinda Sold Out

Musik
Penjelasan Bisma Rocket Rockers Usai Ramai Dikritik Hanya Beri Jatah Makan Anak Rp 8.000 Per Hari

Penjelasan Bisma Rocket Rockers Usai Ramai Dikritik Hanya Beri Jatah Makan Anak Rp 8.000 Per Hari

Seleb
Sempat Ditahan karena Syuting Tak Berizin di Bali, Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Dikabarkan Telah Bebas

Sempat Ditahan karena Syuting Tak Berizin di Bali, Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Dikabarkan Telah Bebas

Seleb
Drama Queen of Tears Episode 15, Hyun Woo Berjuang dari Penjara

Drama Queen of Tears Episode 15, Hyun Woo Berjuang dari Penjara

K-Wave
Tak Mau Disebut Aji Mumpung, Catherine Wilson Bantah Minta Nafkah Rp 100 Juta Setelah Cerai

Tak Mau Disebut Aji Mumpung, Catherine Wilson Bantah Minta Nafkah Rp 100 Juta Setelah Cerai

Seleb
Respons Catherine Wilson Usai Tahu Alasan Idham Masse Gunakan Nama Ibunya Saat Beli Mobil

Respons Catherine Wilson Usai Tahu Alasan Idham Masse Gunakan Nama Ibunya Saat Beli Mobil

Seleb
Seo Ye Ji Kini Punya Akun Instagram

Seo Ye Ji Kini Punya Akun Instagram

K-Wave
Sinopsis Film Bad Boys for Life, Misi Balas Dendam Will Smith

Sinopsis Film Bad Boys for Life, Misi Balas Dendam Will Smith

Film
Sinopsis Film Stronger, Kisah Nyata Korban Bom Boston Marathon

Sinopsis Film Stronger, Kisah Nyata Korban Bom Boston Marathon

Film
Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca-operasi Batu Ginjal

Eko Patrio Ungkap Kondisi Parto Pasca-operasi Batu Ginjal

Seleb
Simak Cerita Lukman Sardi hingga Marthino Lio soal Sosok Glenn Fredly di Hype Talk

Simak Cerita Lukman Sardi hingga Marthino Lio soal Sosok Glenn Fredly di Hype Talk

Film
6 Film Indonesia yang Diputar di Udine Far East Film Festival 2024

6 Film Indonesia yang Diputar di Udine Far East Film Festival 2024

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com