Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Adam Deni Berharap Ahmad Sahroni Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Besok

Kompas.com - 05/04/2022, 18:20 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal hadir dalam sidang yang digelar Rabu (6/4/2022) pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang besok beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, yakni Ahmad Sahroni. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto.

“Besok sidangnya pemeriksaan saksi (pelapor). Kalau seandainya JPU mau menghadirkan pelapornya, ini malah lebih enak. Kalian bisa tanya langsung, ada Adam Deni dan ada yang melaporkan Adam Deni," kata Herwanto saat ditemui di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Herwanto lantas mengungkapkan kemungkinan Ahmad Sahroni bakal hadir dalam persidangan besok.

Baca juga: Kuasa Hukum Sambangi KPK, Adam Deni Disebut Perjuangkan Haknya

"Harus (hadir) dong, dia kan pelapornya. Jadi saksi pelapor. Wajib hadir dia. Kalau enggak hadir, bisa enggak jalan perkaranya," ujar Herwanto.

Sebelumnya, Herwanto telah memberikan informasi dari kliennya terkait adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ahmad Sahroni kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut Herwanto, memberikan informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara adalah hak siapapun, termasuk Adam Deni.

"Karena dalam Undang Undang (UU) tindak korupsi itu, masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK

Selebihnya, Herwanto menyerahkan proses hukum kliennya ini kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara.

"Kami sampaikan lah dokumen ini ke lembaga penegak hukum KPK. Artinya 'oh ya, kami berhak juga'. Sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU, kami punya hak memberikan informasi, biar nanti hakim yang memutuskan bahwa benar enggak klien kami melawan hak, atau memang punya hak," tutur Herwanto menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni telah didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin.

Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Fakta Sidang Putusan Sela Adam Deni, Eksepsi Ditolak dan Sempat Ricuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com