Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunya Sakit-sakitan, Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali

Kompas.com - 03/04/2022, 10:56 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan terpidana musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.

Jerinx diketahui mengajukan permohonan pemindahan tahanan karena kondisi ibunya yang tengah sakit-sakitan.

Hingga akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengabulkan pemindahan penahanan tersebut.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Bersurat ke Kejaksaan

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya sudah bersurat dengan Kepala Kejari Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait pemindahan penahanan tersebut.

Per 1 April 2022, Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali untuk melanjutkan masa hukumannya.

"Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," kata Gendo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com darinya, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali dari Salemba

Ibu sakit-sakitan

Gendo menambahkan, alasan utama Jerinx ingin pindah ke Bali lantaran ibunya sedang sakit-sakitan.

Di sana, tempat penahanan Jerinx tak jauh dari lokasi tempat tinggal ibunya.

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo.

"Di mana, Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ujar Gendo melanjutkan.

Baca juga: Ibunda Sakit-sakitan Jadi Alasan Jerinx Minta Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis Hakim menyebut Jerinx terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jerinx Divonis Setahun Penjara, Adam Deni: Ya Alhamdulillah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com