JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis menjalani proses asesmen di BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/3/2022).
Saat berangkat menjalani asesmen, pria yang akrab disapa Ojan ini terlihat berjalan tanpa diborgol ke arah parkiran Polres Metro Jakarta Barat. Ojan berjalan santai sambil tangannya diletakkan di saku celananya.
Tak hanya gayanya yang santai, penampilan Ojan yang modis saat hendak menjalani proses asesmen juga jadi sorotan.
Ojan mengenakan kemeja putih, dengan luarnya dilapisi blazer biru dongker. Ia bahkan mengenakan celana bahan bewarna hijau tua.
Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Berharap Bisa Segera Pulih
Kemudian, ia mengenakan sepatu casual bewarna putih. Rambutnya tampak rapi diikat satu cepol. Ia juga masih mengenakan anting yang dikenakan di telingnya.
Saat berjalan ke arah parkiran, Ojan menebar senyum ke awak media.
“Alhamdullilah sehat, Alhamdullilah,” ujar Ojan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Fauzan mengatakan, ia berharap semoga hasil asesment itu baik.
Baca juga: Persetujuan Rehabilitasi Fauzan Lubis Sisitipsi Menunggu Hasil Asesmen BNNP
Sehingga pelantun “Alkohol” ini bisa segera direhabilitasi.
“Ya semoga terbaik hehe. Makasih ya semuanya,” ujar Fauzan.
Fauzan berharap setelah menjalani rehabilitasi, ia bisa pulih kembali.
“Sehat selalu semoga lekas pulih,” tutur Fauzan.
Fauzan diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja pada 17 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Fauzan Lubis Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi, Polisi: Masih Kami Dalami
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip ganja sisa pakai seberat 0,2 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.
Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.
Hasil tes urine Fauzan positif THC (kandungan zat dalam ganja).
Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Sudah Ajukan Rehabilitasi Sejak 3 Hari Lalu
Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.