Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSF Jelaskan Tujuan Klasifikasi Usia 13+ dan 17+ di Film

Kompas.com - 22/03/2022, 16:22 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada beberapa film atau tayangan di televisi dan bioskop, sering tercantum klasifikasi usia 13+ dan 17+.

Klasifikasi usia tersebut ternyata memiliki tujuan penting di baliknya. Hal itu dijelaskan oleh Naswardi, Ketua Komisi III Lembaga Sensor Film (LSF) RI.

Sebagai informasi, Komisi III LSF bertugas membidangi urusan sosialisasi, kemitraan, penelitian dan pengkajian.

"Klasifikasi usia penting, kita ingin melindungi penonton, terutama kelompok rentan anak-anak," ujar Naswardi dalam acara konferensi pers laporan kinerja LSF 2021 di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Terima 40.640 Materi, LSF Sebut Produksi Film Indonesia Membaik

Naswardi menekankan bahwa sepertiga penduduk Indonesia tergolong masih anak-anak. Oleh karenanya, klasifikasi usia tayangan merupakan langkah penting yang harus diambil.

"Sepertiga penduduk di Indonesia itu anak-anak. Kalau tidak ada penyensoran film, itu akan berdampak buruk dengan tumbuh kembang anak," ujar Naswardi.

Naswardi juga menyinggung perilaku dasar anak yang cenderung imitatif.

LSF khawatir, anak Indonesia dapat dengan mudah meniru contoh yang tidak baik dari suatu tayangan.

"Konten pornografi misalnya, itu bisa merusak. Karena sifat dasar mereka (anak-anak) itu imitatif," lanjutnya.

Baca juga: Sepanjang 2021, LSF Terima 40.640 Materi, Dua Film Tak Lulus Sensor

Naswardi berharap, masyarakat dapat menerapkan budaya sensor mandiri dalam lingkup kecil atau keluarga sehingga tujuan tersebut bisa tercapai.

"Kita ingin masyarakat mendapat edukasi, pengetahuan baik, sehingga masyarakat terbangun kesadarannya agar mereka menonton sesuai klasifikasi usia," ucap Naswardi.

Sebagai informasi, LSF RI menerima total materi sensor yang didaftarkan sebanyak 40.640 judul sepanjang tahun 2021.

Dari total tersebut, sebanyak 25.448 judul atau 62,62 persen merupakan produksi film dan iklan film nasional, dan sisanya film impor.

Sementara itu, jumlah materi yang dinyatakan lulus dari total keseluruhan adalah sebanyak 40.638 judul. Tetapi, ada dua judul yang tidak lulus dan dikembalikan ke pemilik film.

Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri, LSF Sebut Penyensoran Hanya Fokus ke Konten

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com