Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Istri Bantah Jadi Cepu Kasus Doni Salmanan

Kompas.com - 22/03/2022, 08:37 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gigi Ruwanita bantah jadi cepu kasus dugaan penipuan mantan suaminya, Doni Salmanan.

Hal itu diungkap Gigi saat hadir di YouTube Uya Kuya.

Kata Gigi dia baru tahu kasus yang menjerat Doni Salmanan setelah namanya ikut terseret.

"Enggak sih, kalau memang misal Gigi yang cepu-in ya di mana buktinya? Dan Gigi aja enggak tahu permasalahannya," ucap Gigi dikutip Kompas.com dari YouTube Uya Kuya TV, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Di Tahanan, Adam Deni Sebut Jadi Berteman dengan Doni Salmanan dan Indra Kenz

"Bahkan Gigi tahu kasusnya aja baru baru kan, pas semenjak berita itu yang ke-up yang katanya Gigi nyindir," sambungnya.

Meskipun Doni Salmanan sudah menyelami trading saat masih jadi suaminya, Gigi mengaku tak tahu soal afiliator dan keuntungan yang didapat dari kekalahan member.

Kata Gigi, selama menikah dengan Doni Salmanan dia hanya pernah diminta membalas pesan yang masuk ke nomor mantan suaminya itu.

"Dulu tuh memang sempat kayak suruh balasin chat gitu, tapi Gigi enggak tahu kerjaannya," ujar Gigi.

Baca juga: Di Balik Ekspresi Permintaan Maaf Doni Salmanan dan Bekal Sang Istri

Gigi juga mengaku pernah diajari bermain trading namun dia memilih mundur.

Gigi menikah dengan Doni Salmanan pada 2019 dan bercerai pada 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), Doni Salmanan dilaporkan oleh korban kasus Binomo ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareksrim Polri pada 1 Maret 2022.

Doni Salmanan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal lewat Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Anang Apresiasi Atta yang Kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan ke Polisi

Harta Doni Salmanan berupa uang Rp 3,3 miliar, dua rumah di Candra Asih Kota Baru Prahyangan Bandung, beberapa produk bermerek, enam mobil serta belasan sepeda motor telah disita polisi.

Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareksrim Polri sejak Selasa (8/3/2022) dan akan mendekam di sana selama 20 hari.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com