JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Doni Salmanan saat ini mendekam di rutan Bareskrim Polri karena terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, mengatakan Doni minta dibawakan alat shalat dan Al Quran sebagai persiapan bulan Ramadhan.
“Iya, pengin dibawakan, pengin (Al Quran) yang baru buat persiapan Ramadhan sama lebih mendekatkan diri (kepada Tuhan),” ujar Ikbar Firdaus, saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Baca juga: Kuasa Hukum: Doni Salmanan Sudah Plong Setelah Minta Maaf
Isti Doni Salmanan, Dinan Fajrina memenuhi keinginan suami. Ia sempat bertemu dengan Doni Salmanan di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi.
Sebagai informasi, Dinan Fajrina diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan guna mengetahui lebih dalam kasus tersebut.
“Kemarin, pas pemeriksaan Dinan, dibawakan sekalian barang-barangnya. Baju muslim baru, sarung baru, sajadah baru,” ucap Ikbar.
Baca juga: Pengakuan Rizky Billar soal Uang Dollar dari Doni Salmanan
Menurut Ikbar, Doni Salmanan sudah ikhlas menjalani proses hukum yang menjerat kliennya.
"Dia hanya pasrah dan berdoa. Makanya kenapa dia tenang (saat meminta maaf), itu alasan dia. Dia lebih percaya bahwa apa keadaan yang terjadi itu sudah menjadi kehendak Tuhan," ujar Ikbar.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Bukan Rp 1 Miliar, Rizky Billar Akui Terima Rp 20 Juta dari Doni Salmanan
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.