Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roby Geisha Pakai Ganja di Lingkungan Studio Musik

Kompas.com - 21/03/2022, 13:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris Roby Geisha bersama asistennya yang berinisial AJR ditangkap di salah satu studio musik tempatnya bekerja, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022).

Sebelum ditangkap polisi, pemilik nama lahir Roby Satria itu sempat mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

"AJR diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang-barang tersebut. Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

"Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS. Jadi, memang penggunaannya ya di sekitaran atau seputaran studio tersebut," ujar Budhi melanjutkan.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti 8 Gram Ganja dari Roby Geisha

Budhi berujar, penangkapan awalnya dilakukan terhadap AJR. Berdasarkan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa ganja.

Menurut pengakuan AJR pada saat itu, ganja tersebut merupakan milik Roby Geisha.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RS yang ada di dalam lingkungan studio tersebut," kata Budhi melanjutkan.

Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Roby Geisha Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com