Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 0,2 Gram Ganja Saat Menangkap Fauzan Lubis

Kompas.com - 18/03/2022, 12:01 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (17/3/2022).

Saat ditangkap di Blok M Square, polisi menemukan barang bukti (barbuk) satu klip ganja dengan berat 0,2 gram, lima setengah butir xanax, dan setengah butir dumolid.

Kemudian, ditemukan juga satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam milik Fauzan.

"Di TKP satu terdapat biji ganja di karpet mobilnya, beberapa barang lain yakni xanax, dumolid, alprazolam, kapsul lavol, dan beberapa resep dokter berkaitan psikotropika di dalam dompet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol E Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Tersangka, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Dari pengembangan, polisi kemudian ke TKP kedua yang berada di Jalan Taman Asri Lama Florida, Kecamatan Larangan, Cipadu, Tangerang.

"Kita amankan satu pak kertas papir merk Raja Mas," ujar Zulpan.

Dari hasil tes urine, pria berusia 29 tahun itu juga positif THC, kandungan yang terdapat dalam ganja.

Kini, muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Fauzan Lubis dengan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Profil Fauzan Lubis, Vokalis Sisitipsi yang Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com