Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Ungkap Dalang di Balik Layar Indra Kenz

Kompas.com - 17/03/2022, 13:26 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan berkedok investasi, Indra Kenz, diduga menyembunyikan barang bukti yang kemungkinan terdapat di ponsel dan laptopnya.

Namun, polisi tetap akan berusaha mengungkap dalang dari aksi Indra Kenz.

"Tidak masalah (disembunyikan), itu hak dia untuk menyembunyikan. Kami akan mengungkap siapa di balik layar dari Indra Kenz," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksino, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Viral Video Ivan Gunawan Peringatkan Indra Kenz soal Trading, Singgung Sikap Jemawa

Selain menyembunyikan barang bukti, kata Whisnu, Indra Kenz juga mengaku tidak mengenal aplikasi Binomo.

Bahkan, Indra Kenz membantah dirinya afiliator dan menyebut hanya sebagai pemain biasa.

"Dia (Indra Kenz) menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," ujar Whisnu Hermawan.

Whisnu Hermawan juga sempat mempertegas pernyataan Indra Kenz yang mengaku bukan perekrut.

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Bantah Jadi Mitra Aplikasi Bimomo

"Saya tanyakan pada dia 'bagaimana saudara bisa jadi afiliator di Binomo,' dia katakan dia bukan affiliator, 'saya pemain biasa, saya tidak kenal dengan adanya Binomo'," kata Whisnu Hermawan.

Ketika ditanya soal ponselnya, Indra Kenz seakan menutupi dan menyebabkan adanya hambatan dalam proses penyidikan.

"Saya bilang 'kalau tidak kenal mana handphone-nya (dijawab) 'handphone-nya hilang', artinya disembunyikan oleh dia, ini yang menghambat proses penyidikan," ucap Whisnu.

Baca juga: Indra Kenz Menolak Disebut Afiliator dan Tak Kenal Binomo

Wishu Hermawan menjelaskan, terkait aset Indra Kenz, polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dengan data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan informasi dari PPATK, masih ada beberapa rekening Indra Kenz dengan jumlah sementara senilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Handphone dan Laptop

Indra Kenz lalh ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian pasal; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Terungkap Alasan Indra Kenz Pakai Slogan Murah Banget

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, dua di Deli Serdang, satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, Rolls-Royce Phantom Coupe.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com