Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Salmanan Minta Maaf dan Memohon Hukumannya Diringankan

Kompas.com - 15/03/2022, 19:12 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan berkedok investasi, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.

Doni Salmanan meminta maaf dalam konferensi pers pengungkapan aset-aset miliknya yang sudah disita polisi.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Muncul Usai Jadi Tersangka, Doni Salmanan Lempar Senyum dan Lambaikan Tangan

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya.

Selain itu, Doni Salmanan juga meminta doa dari semua pihak agar dirinya mendapat keringanan sanksi hukuman.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.

Baca juga: Rincian Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mobil hingga Jaket dan Celana Bermerek

Selebgram berusia 23 tahun itu juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur trading.

"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini (terpengaruh) dengan trading-trading ilegal. Terima kasih," ucapnya.

Sementara itu, polisi telah menyita sejumlah aset-aset milik Doni Salmanan, mulai dari kendaraan roda dua dan empat, dua rumah di Bandung, jaket dan celana bermerek dan barang lainnya.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan soal Kasus Binary Option Quotex, Istri Doni Salmanan: Mohon Doanya Ya Semua

Secara keseluruhan, total ada 97 item atau aset-aset milik Doni Salmanan yang sudah disita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjem Asep Edi Suheri mengungkapkan nilai aset sementara milik Doni Salmanan yang disita senilai Rp 64 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com