Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Olivia Nathania Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Fakta Ini dalam Tuntutannya

Kompas.com - 15/03/2022, 12:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia Siregar, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat beberapa fakta persidangan sehingga menuntut kliennya 3,5 tahun penjara.

Menurut Andi Mulia Siregar, salah satu yang tidak dilihat adalah fakta persidangan saat saksi korban bernama Agustin dan Karnu mengakui telah menerima pengembalian dana dari Olivia Nathania.

"Saksi Agustin sudah mengakui, sudah menerima pengembalian uang, tapi jaksa menutup mata, kacamata kuda, tidak menganggap saksi Agustin sudah menerima pembayaran," kata Andi usai persidangan, Senin (14/3/2022).

"Nah, ini yang kita sesalkan. Padahal jelas rekan-rekan sudah dengar saksi Agustin sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta. Begitu juga saksi Karnu, Rp 200 juta sekian, tapi jaksa tidak menerima itu," ucap Andi melanjutkan.

Baca juga: Olivia Nathania Sedih Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perekrutan CPNS Bodong

Oleh karenanya, ia menilai tuntutan 3,5 tahun terhadap Olivia Nathania tidak relevan dengan fakta persidangan karena kliennya sudah berupaya bertanggung jawab atas pengembalian sejumlah dana.

"Enggak ada pertimbangan sama sekali terhadap pengembalian uang," ucapnya.

Selanjutnya, Olivia bakal bakal membacakan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang dihelat pada Kamis (17/3/2022).

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Kecewa hanya 1 Pasal Terbukti

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lirik dan Chord Lagu Chasing This - MisterWives

Lirik dan Chord Lagu Chasing This - MisterWives

Musik
Sempat Pesimistis, Rizky Febian Terharu Lihat Akting Ferdy di Dilan 1983: Wo Ai Ni

Sempat Pesimistis, Rizky Febian Terharu Lihat Akting Ferdy di Dilan 1983: Wo Ai Ni

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Oh Love - MisterWives

Lirik dan Chord Lagu Oh Love - MisterWives

Musik
Respons Sarwendah Saat Tahu Haters yang Sebar Hoaks soal Betrand Peto Ternyata Tukang Sate

Respons Sarwendah Saat Tahu Haters yang Sebar Hoaks soal Betrand Peto Ternyata Tukang Sate

Seleb
Lirik dan Chord Lagu Let the Light In - MisterWives

Lirik dan Chord Lagu Let the Light In - MisterWives

Musik
Untuk Pertama Kalinya Soundtrack School Of Rock Tersedia Melalui Streaming

Untuk Pertama Kalinya Soundtrack School Of Rock Tersedia Melalui Streaming

Musik
Minta Maaf Setelah Sekuriti Dipecat, Robby Purba: Aku Tidak Membayangkan Efeknya Sebesar Ini

Minta Maaf Setelah Sekuriti Dipecat, Robby Purba: Aku Tidak Membayangkan Efeknya Sebesar Ini

Seleb
Label Rekaman sampai Promotor Amerika Berkumpul Menyerukan Boikot Budaya terhadap Israel

Label Rekaman sampai Promotor Amerika Berkumpul Menyerukan Boikot Budaya terhadap Israel

Musik
Kang Daniel Umumkan Penutupan KONNECT Entertainment

Kang Daniel Umumkan Penutupan KONNECT Entertainment

K-Wave
Minta Maaf Tindakannya Buat Sekuriti Dipecat, Robby Purba Siap Berikan Bantuan

Minta Maaf Tindakannya Buat Sekuriti Dipecat, Robby Purba Siap Berikan Bantuan

Seleb
Cerita Oki Rengga Pernah Tinggal Bareng Lolox dan Mulai Redam Emosi Setelah Menikah

Cerita Oki Rengga Pernah Tinggal Bareng Lolox dan Mulai Redam Emosi Setelah Menikah

Seleb
Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Dapat Pujian Bey Machmudin hingga Adhiyat Manggung Bareng The Panasdalam Bank

Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Dapat Pujian Bey Machmudin hingga Adhiyat Manggung Bareng The Panasdalam Bank

Film
Taylor Swift Hentikan Konser di Edinburgh untuk Bantu Seorang Penggemar

Taylor Swift Hentikan Konser di Edinburgh untuk Bantu Seorang Penggemar

Seleb
3 Momen Seru Fancon (G)I-DLE di Indonesia

3 Momen Seru Fancon (G)I-DLE di Indonesia

K-Wave
(G)-IDLE Bilang Menyala Abangku dan Semangka di Hadapan Neverland Indonesia

(G)-IDLE Bilang Menyala Abangku dan Semangka di Hadapan Neverland Indonesia

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com