Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2022, 17:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, satu aset lagi yang disita polisi dari tersangka Indra Kenz, yakni rumah.

Sebelumnya, dua rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Medan dan Deli Serdang disita polisi karena diduga bersumber dari tindak pidana binary option Binomo.

Baca juga: Soal Uang dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier: Nanti Saya Minta ke Dewa Kipas

"Tambahannya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah lagi di Medan Timur. Itu yang terbaru dari IK," ungkap Gatot saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022).

"Kalau mobil Tesla, Ferrari, terus dua rumah di Deli Serdang itu sudah disita. Ini masih tracing lagi, ada beberapa barang mewah," kata Gatot melanjutkan.

Adapun polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz.

Baca juga: Deddy Corbuzier Akui Pernah Terima Uang dari Indra Kenz

Di awal penetapan tersangka dan penahanan, penyidik menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, konten dan akun YouTube Indra Kenz, print out legalisir akun YouTube Indra Kenz, mobil Tesla, serta handphone.

Polisi juga menyita Ferrari Indra Kenz. Hingga saat ini, ada tiga rumah yang disita polisi dalam kasus tersebut.

Seorang driver ojek online melintas di depan rumah mewah di Jalan Seroja, Komplek Perumahan Cemara Asri pada Rabu (9/3/2022) siang. Rumah itu diduga milik tersangka Indra Kenz. Di komplek ini ada dua rumah mewah yang disegel, satu lagi di Jalan Bluberry.KOMPAS.COM/DEWANTORO Seorang driver ojek online melintas di depan rumah mewah di Jalan Seroja, Komplek Perumahan Cemara Asri pada Rabu (9/3/2022) siang. Rumah itu diduga milik tersangka Indra Kenz. Di komplek ini ada dua rumah mewah yang disegel, satu lagi di Jalan Bluberry.
"Ini masih tracking lagi, ada beberapa barang mewah," ucap Gatot.

Baca juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Dijanjikan Rp 2 Miliar dan Mobil Tesla Disita

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Polisi Sita Mobil Tesla sampai Handphone Indra Kenz

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Indra Kenz sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Medan.

Namun, kini polisi tengah memburu aset Indra yang diduga terkait kasus hukumnya.

Baca juga: Tunangan Indra Kenz Jalani Pemeriksaan dan Pengakuan Korban yang Rugi Rp 20 Miliar

Indra Kenz kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com