Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Polisi Sita Rumah Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Sebelumnya, dua rumah milik Indra Kenz yang berlokasi di Medan dan Deli Serdang disita polisi karena diduga bersumber dari tindak pidana binary option Binomo.

"Tambahannya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah lagi di Medan Timur. Itu yang terbaru dari IK," ungkap Gatot saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (11/3/2022).

"Kalau mobil Tesla, Ferrari, terus dua rumah di Deli Serdang itu sudah disita. Ini masih tracing lagi, ada beberapa barang mewah," kata Gatot melanjutkan.

Adapun polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz.

Di awal penetapan tersangka dan penahanan, penyidik menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, konten dan akun YouTube Indra Kenz, print out legalisir akun YouTube Indra Kenz, mobil Tesla, serta handphone.

Polisi juga menyita Ferrari Indra Kenz. Hingga saat ini, ada tiga rumah yang disita polisi dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Indra Kenz sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Medan.

Namun, kini polisi tengah memburu aset Indra yang diduga terkait kasus hukumnya.

Indra Kenz kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/11/172045566/lagi-polisi-sita-rumah-milik-indra-kenz-terkait-kasus-binomo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke