Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Daniaty Bakal Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Olivia Nathania

Kompas.com - 07/03/2022, 17:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania bakal kembali digelar pada Kamis (10/3/2022).

Sidang lanjutan tersebut bakal beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan Nia Daniaty.

"Mudah-mudahan ibunya (Nia Daniaty) mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania). Nanti, akan kami sampaikan ke Ibu Nia mau atau tidak hadir hari Kamis," ungkap Susanti saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Olivia Nathania Ditegur Hakim karena Makan dan Minum Saat Sidang

Susanti berujar, ini masih dalam tahap perencanaan dari tim kuasa hukum dan Nia Daniaty belum mengetahui bakal diminta hadir sebagai saksi dalam sidang.

"Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia. Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya," ujar Susanti Agustina.

Menurut kuasa hukum Olivia Nathania lainnya, Andy Mulia Siregar, Nia Daniaty bisa membantu kliennya karena majelis hakim bakal melihat sisi humanis.

"Ya kan mereka ada hubungan Ibu dan anak, pasti dikit-dikit adalah curhat. Nah, curhat itu yang bisa disampaikan ke majelis," kata Andy.

Apabila dari pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi, majelis hakim meminta JPU untuk membacakan tuntutan terhadap Olivia Nathania pada Senin (14/3/2022).

Baca juga: Fakta Sidang CPNS Bodong, Olivia Nathania Makan dan Minum di Meja Hijau hingga Agustin Dicecar Hakim

Diberitakan sebelumnya, terduga korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kuasa Hukum Akui Olivia Nathania Selenggarakan Perekrutan CPNS Bodong Bersama Pihak Lain

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Nia Daniaty Sulit Temui Olivia Nathania yang Ditahan karena Kasus CPNS Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com