Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Alasan Nora Alexandra Tak Jadi Ancam Cerai jika Jerinx Tersandung Lagi Kasus Hukum

Kompas.com - 02/03/2022, 07:06 WIB
Fitri Nursaniyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Nora Alexandra membenarkan rumor soal ancaman cerai pada suaminya I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman Is Dead.

Nora akan minta cerai jika Jerinx kembali tersandung kasus hukum.

Namun, ancaman tersebut dihapuskan karena Nora mengaku keberatan jika harus berpisah dengan suaminya itu.

"Tapi akhirnya enggak (berpisah). Hati, Bang, berat," ucap Nora dikutip Kompas.com dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Rangkulan Jerinx dan Dukungan Nora Alexandra terhadap Suami yang Divonis 1 Tahun Penjara

Kata Nora, dia dan Jerinx telah berjanji satu sama lain akan menjalani hidup dengan damai.

Perjanjian itu sebenarnya telah diucapkan saat Jerinx tersandung kasus dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali pada 2020.

Meskipun pada kenyataannya Jerinx kembali berurusan dengan hukum gara-gara pengancaman terhadap Adam Deni.

"Sebenarnya di kasus pertama IDI itu, Nora sudah janji sama dia, dia sudah janji sama Nora juga, saling janji untuk kita hidup tenteram. Maksudnya jangan terlalu gimana gitu di sosmed (media sosial)," ucap Nora.

Baca juga: Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat

Nora tak menampik ada perasaan dilema melihat kasus suaminya, namun hal itu tidak menghapuskan harapannya untuk hidup dengan Jerinx menjadi pasangan suami istri hingga akhir hayatnya.

"Sampai usia enggak ada, enggak ada usia. Kuat," ucapnya.

Sebagai informasi, Nora Alexandra menikah dengan Jerinx SID pada 5 Oktober 2019 di Bali.

Tepat pada ulang tahun pernikahan kedua, Nora terang-terangan berharap ingin segera dikaruniai anak.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tundukkan Kepala

"2 Tahun sudah menikah, jauh2 dari masalah itu aja harapanku selaku istri dari @true_jrx, dan lekas punya baby," tulis Nora di Instagram @ncdpapl.

Ada pun, musisi Jerinx divonis satu tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com