Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fans SID Mulai Berdatangan ke PN Jakarta Pusat untuk Gelar Aksi Damai

Kompas.com - 22/02/2022, 11:57 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para fans grup band SID yang biasa disebut Outsider terlihat berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Pantauan Kompas.com di lokasi, sebagian Outsider yang hadir mengenakan masker berwarna hitam bertuliskan "Bebaskan JRX".

Mereka membawa beberapa poster berukuran kecil dan besar yang berisikan beberapa tuntutan.

Sebuah poster terlihat menunjukkan sosok Jerinx dalam bentuk animasi ditemani tulisan "aksi solidaritas bersama JRX SID #bebaskanjrxsid".

Baca juga: Hari Ini, Fans SID Gelar Aksi Damai untuk Dukung Jerinx di PN Jakarta Pusat

Selain itu, sebuah poster lain menunjukkan foto diduga Adam Deni yang sedang mengacungkan jari tengahnya ke arah foto Presiden Joko Widodo.

Massa yang berkumpul saat ini berjumlah sekitar 30 orang.

Sementara itu, menurut penuturan salah satu Outsider, aksi mereka akan digelar tepat pukul 12.00 WIB, sambil menunggu koordinator aksi.

Selain aksi damai, para Outsider juga bakal membagikan makanan di jalan depan PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Jalani Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

"Nanti tunggu jam 12.00 WIB kayaknya, sambil nunggu yang koordinasi datang, dia yang nanti akan ngomong ke media," kata seorang Outsider yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Selasa, pukul 14.00 WIB.

Suami Nora Alexandra itu diketahui telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa. 

Merasa tidak puas akan tuntutan tersebut, hari ini Jerinx dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkejut tetapi Siap Mental

Sebelumnya, Jerinx sendiri telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com