Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Nora Alexandra Akan Hadir di Sidang Vonis

Kompas.com - 18/02/2022, 19:08 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri musisi Jerinx, Nora Alexandra, kerap menjadi perhatian saat sang suami menghadapi proses hukum perkara  pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dalam beberapa sidang terakhir, Nora tidak terlihat mendampingi Jerinx. Gara-gara itu muncul spekulasi Nora tidak peduli lagi pada Jerinx.

Namun Jerinx membantahan anggapan itu.

"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk. Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," kata Jerinx saat ditemui usai sidang beragenda tuntutan, Jumat (18/2/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Nora Alexandra Mengaku Syok Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

Jerinx menuturkan, Nora selalu memberinya semangat untuk menghadapi kasusnya kali ini.

"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.

Jerinx mengatakan Nora berencana datang dalam sidang vonis kasusnya tersebut.

"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya menghadapi tuntutan.

Meski begitu, drummer berusia 44 tahun itu berharap majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh soal putusan kasusnya.

"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Pilipus Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif," ucap Jerinx.

Baca juga: Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Tersenyum dan Jabat Tangan Jaksa

Pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kita serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," kata kuasa hukum Jerinx Pilipus Tarigan.

Jerinx mengaku keberatan atas tuntutan itu dan akan membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com