Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Tersandung Kasus Hukum, Jerinx Mau Bertobat demi Nora Alexandra

Kompas.com - 14/02/2022, 15:32 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx telah tersandung dua kasus hukum sejauh ini.

Terkini, Jerinx terjerat kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.

Saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman pada Senin (14/2/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jerinx mengungkapkan keinginannya untuk bertobat.

"Setelah kasus ke dua ini saya ingin taubat," kata Jerinx sebelum masuk ke ruang sidang.

Keinginan Jerinx tak lepas dari campur tangan Nora Alexandra.

Baca juga: Jerinx Berjanji Berikan Kado Valentine Ini untuk Nora Alexandra

 

Jerinx merasa bersalah karena Nora Alexandra kerap dipojokkan atas kasusnya.

"Saya ingin menegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe yang enggak pernah kasih tahu suaminya. Dia selalu mengingatkan cuma saya yang bandel, nakal," tutur Jerinx.

Drummer berusia 44 tahun itu berharap tidak ada pihak yang menyalahkan Nora Alexandra atas kesalahan yang dilakukannya.

"Saya harap orang-orang berhenti berpikir bahwa istri saya itu tidak pernah kasih tahu. Faktanya, dia paling sering marahin saya kalau saya ribut di medsos itu, dia paling sering," tutur Jerinx.

Baca juga: Jerinx Buka Suara soal Rencana Jalani Program Bayi Tabung bersama Nora Alexandra

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.

Adam Deni mengaku, ia menerima telepon dugaan ancaman berisi kekerasan karena dituding sebagai penyebab hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com