Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Berjanji Berikan Kado Valentine Ini untuk Nora Alexandra

Kompas.com - 14/02/2022, 11:31 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen Valentine tahun ini tak berarti apa-apa untuk musisi Jerinx.

Jerinx yang menjadi terdakwa kasus dugaan pengancaman ini harus merayakan hari kasih sayang tahun ini jauh dari istrinya, Nora Alexandra.

Meski begitu, Jerinx telah menyiapkan kado istimewa untuk Nora Alexandra di hari Valentine.

Hal itu diungkap Jerinx saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan atas pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

"Kadonya, Semoga tanggal 6 Maret bisa bebas," kata Jerinx saat ditemui, Senin.

Baca juga: Hadiri Sidang, Jerinx Sedih Lewati Valentine Tanpa Nora Alexandra

Pada kesempatan tersebut, Jerinx juga mengaku sedih karena harus merayakan hari Valentine tanpa kehadiran Nora Alexandra.

"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri. Sekalian saya mau kasih permintaan maaf sama istri saya karena banyak bikin masalah untuk dia," ujar Jerinx.

Drummer berusia 44 tahun itu pun meminta maaf kepada Nora karena sering membuat masalah yang menyebabkan mereka harus berpisah beberapa saat.

"Jadi I'm sorry, my Baby. Madam Vlaminora, Papa minta maaf," tutur Jerinx.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Kembali Jalani Sidang Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni

Padahal, Jerinx menyebut, Nora selalu mengingatkannya untuk berhati-hati dan bijaksana dalam media sosial.

Namun, Jerinx sendiri mengaku bandel sehingga terjerat dalam kasus hukum lagi.

"Untuk orang-orang yang pikir istri saya enggak bisa urus saya, enggak bisa ingatkan saya, itu salah. Karena dia justru paling sering memberitahu saya tidak masuk ke jurang yang sama lagi," ujar Jerinx.

"Tapi saya yang memang bandel, setelah bebas itu saya masih aktif untuk bicara masalah sosial jadi terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.

Baca juga: Kata Eks Kuasa Hukum Adam Deni soal Permintaan Uang Rp 15 Miliar dan Upaya Damai dengan Jerinx

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com