JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang berinisial SYD melaporkan blogger Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2021 atas kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen tanpa seizin pemilik ke media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Baca juga: Unggahan Adam Deni Sebelum Penangkapan, Sebut Affiliator Binary Option hingga Gaungkan Penangkapan
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).
Sejak Rabu (2/2/2022), Adam Deni resmi menjadi tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tersangka Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022).
Penangguhan yang dilayangkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi, atas permintaan keluarganya.
"Dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," ungkap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kamis.
Baca juga: Adam Deni Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Ibu Jadi Penjamin
Saat ditanya pertimbangannya mengajukan penangguhan penahanan, Susandi beralasan karena kasus Covid-19 yang kini meningkat.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ujar Susandi.
Susandi menggunakan bahasa satire saat ditanya apakah kliennya memenuhi panggilan polisi atau tidak atas laporan SYD.
Sebab, Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan, setelah laporan SYD resmi diterima kepolisian pada 27 Januari 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Cepat Sekali Diproses
"Ini kami mengapresiasi kinerja dari teman-teman kepolisian bahwa klien kami sangat cepat diproses, baru lima hari, tapi sudah dilakukan penahanan," ucap Susandi.
"Dan itu yang akan kami klarifikasi kepada teman-teman penyidik juga," ujar Susandi melanjutkan.
Susandi juga mengungkapkan kondisi kliennya yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Susandi usai membesuk Adam Deni, kliennya itu mengeluhkan sakit maag.
Baca juga: Sehari Ditahan di Rutan Bareskrim, Adam Deni Keluhkan Sakit Maag
"Dikarenakan ada yang positif satu rutan, kami tidak bisa bertemu. Tetapi, kami sempat bicara lewat Kabag. Kondisi beliau sekarang lagi sakit maag, sakit perut," ungkap Susandi.
Susandi mengatakan bahwa Adam Deni saat ini tengah ditangani oleh klinik Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.