JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, Adam Deni sempat menyinggung sejumlah nama yang bertindak sebagai affiliator binary option.
Menurut Adam Deni, mereka asyik di atas penderitaan orang melalui sejumlah aplikasi trading seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.
"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/2/2022).
Baca juga: Tanggapan Menohok Jerinx soal Adam Deni Ditangkap
"Pantas sering bagi-bagi duit, pantes sering nge-bid sampai miliaran. Ternyata oh ternyata, pengin masuk BUI?" tulisnya lagi.
Dalam unggahan tersebut, nama-nama yang disebutkan Adam Deni seperti Kenneth William (Kenwillboy), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Indra Kesuma (Indra Kenz), Setiawan Mulia (Tim Indra Kenz), Erwin Laisuman, dan Eric Septian (Tim Setiawan Mulia).
Ada juga Efkah Fajar, Sarjana Trading, Alan Suryajana, Hamzah Pro, Trader TikTok, Ahmad Joe (Trader Sunda), Lanang Cikal Narendra (Lord Capital), Raden Mas Ade, Mosamosi Channel, Om Acas, Mori Perwira (Rambayana Trader), dan Vincent Raditya.
Baca juga: Nasib Adam Deni Terjerat Kasus Unggah Dokumen Tanpa Izin, Jadi Tersangka lalu Ditahan
Selain itu, ada Nodie Junaidi (Nodie WakGenk), Wicky Zeroski, Daniel (Bondol Trader), Khirza (Monster Binary), Hento Purnomo (Masben), dan B.SP.
Nama mereka Adam Deni sertakan di dalam Microsoft Excel dengan platform trading yang dimainkan, akun media sosial, estimasi keuntungan, hingga member.
Namun, belum dapat dipastikan perihal tudingan Adam Deni tersebut.
Sebelumnnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial itu pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
“Dokumen. Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Jadi sementara itu yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ucap Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).
Dalam laporan tersebut, Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Lihat postingan ini di Instagram