JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang berinisial SYD melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 27 Januari 2022.
Laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Dalam laporan tersebut, Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Mabes Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli mengenai laporan SYD tersebut.
"Benar, tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Ditahan Atas Kasus Dugaan Unggah Dokumen Tanpa Izin
Barang bukti yang diamankan atas penangkapan Adam Deni berupa satu gawai iPhone warna hitam, satu gawai iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu gawai Samsung S9.
Saat penangkapan, Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka," ujar Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan tidak bisa menjelaskan dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosial.
“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya," katanya.
"Jadi sementara itu, yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujar Ahmad Ramadhan lagi.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Adam Deni dengan status tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Adam Deni dengan di Rutan Bareskrim mulai Rabu (2/2/2022).
Penahanan dilakukan 20 hari ke depan.
"Update kasus AD. Sore ini, saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," ujar Ahmad Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.