Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Jadi Tersangka, Jerinx: Semoga Dia Kuat Menghadapi Hidup Ini

Kompas.com - 02/02/2022, 18:38 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx mengungkapkan pesannya untuk Adam Deni yang baru saja diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebagai informasi, Adam Deni diamankan yang berwajib pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Bahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan nada sinis, Jerinx berpesan agar Adam Deni kuat menghadapi kasusnya.

"Yang kuat untuk Adam Deni. Semoga dia kuat menghadapi hidup ini. Rajin-rajin ya, minum susu. Ya namanya hidup," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Sidang Jerinx Ditunda Pekan Depan karena 2 Saksi Ahli Berhalangan

Suami dari Nora Alexandra itu juga berpesan agar Adam Deni tidak lagi menjadi pribadi yang sombong.

"Makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al Quran, jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa," ujar Jerinx.

Selain itu, Jerinx berharap pengangkapan pelapornya itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan putusan kasus yang sedang dihadapinya.

"Semoga majelis hakim bisa menjadikan ini pertimbangan bahwa apa yang diutarakan oleh saya dan kuasa hukum saya itu ada dasarnya, masuk logika," tutur Jerinx.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx Singgung Karma

Bagi Jerinx, dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni hanya cara licik untuk memperoleh keuntungan.

"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat kasus saya, bahwa memang orang ini ya begitu caranya dia cari duit, memeras orang. Semoga dia bisa belajar karma itu ada," ucap Jerinx.

Bahkan, drummer SID itu tak segan menyebut bahwa penangkapan Adam Deni adalah karma yang layak diterima pegiat media sosial berusia 26 tahun itu.

"Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini," ucap Jerinx.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx: Kasihan Benar Ya

Jerinx diketahui kembali hadir di PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas Adam Deni.

Namun, karena saksi ahli berhalangan, sidang Jerinx ditunda hingga Senin (7/2/2022).

Seharusnya, dua saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang kali ini, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

Sebagai informasi, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Baca juga: Minta Dokter Tirta Jadi Saksi, Pihak Jerinx Akui Belum Komunikasi tapi Siap Kirim Surat

Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal tersebut merupakan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com