Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fico Fachriza Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi 6 Bulan

Kompas.com - 24/01/2022, 15:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya telah menerima hasil assessment komika Fico Fachriza dari BNN.

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba itu direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Iya, direhabilitasi,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada media, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Fico Fachriza Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Mukti belum bisa memastikan berapa lama Fico menjalani rehabilitasi.

Namun berdasarkan hasil assessment, Fico direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

“Hasil TAT (Tim Assessment Terpadu) enam bulan,” kata Mukti.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza

Lebih lanjut, Mukti memastikan proses hukum terhadap Fico tetap berjalan.

Saat ini, kata Mukti, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

“Sementara masih lidik ya. Nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Mukti.

Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Penjual Narkotika ke Fico Fachriza

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2016.

Alasannya, agar memudahkannya dia untuk tidur.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com