Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza

Kompas.com - 16/01/2022, 18:36 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (14/1/2022).

Sampai saat ini, belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi dari keluarganya hingga sekarang.

"Tidak ada pengajuan dari pihak orangtua atau keluarga," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Mukti Juharsa kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Menangis di Pelukan Ananta Rispo

Mukti Juharsa memastikan Fico masih ditahan di Rutan Polda Metro saat ini.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Fico di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Baca juga: Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tretan Muslim: Stay Strong Brother

Hasil tes urine Fico juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Saat ditangkap pun Fico masih dalam pengaruh narkoba.

Baca juga: Ananta Rispo Berharap Fico Fachriza Jera dan Sembuh dari Narkoba

Zulpan mengatakan, Fico mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial. Polisi pun kini telah mengantongi identitas penjual tembakau gorila tersebut.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com