JAKARTA, KOMPAS.com - Jason, paman Jonathan Frizzy dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang cerai keponakannya dengan Dhena Devanka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jason mengaku ditanya majelis hakim apakah Jonathan Frizzy memiliki hubungan spesial dengan Ririn Dwi Ariyanti.
"Jonathan namanya artis ya, kalau hubungan begitu bukan sama Ririn saja. Banyak juga teman hang bareng ke Bandung, misalnya. Dan saya sudah bilang Dhena, yang begitu sebenarnya harus dimaklumi, karena Ijonk kan public figure," kata Jason usai persidangan, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Sidang Cerai Kembali Digelar, Jonathan Frizzy Hadirkan Dua Saksi
Hal senada juga disampaikan oleh Imam, Makeup Artist (MUA) salah satu sinetron yang pernah dibintangi Jonathan Frizzy dengan Ririn Dwi Ariyanti.
Imam mengaku ditanya hakim mengenai hubungan Jonathan Frizzy alias Ijonk dengan Ririn Dwi.
Imam menegaskan, kedekatan Ijonk dengan Ririn Dwi Ariyanti merupakan suatu hal yang wajar mengingat keduanya merupakan merupakan pasangan dalam sinetron.
Baca juga: Jonathan Frizzy Inginkan Hak Asuh Anak hingga Bawa Bukti Kuat
"Itu dekatnya kayak banyak pemain artis, dekat. Kayaknya dekatnya enggak cuma hanya Ririn," ujar Imam.
Sebagai informasi, Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.
Membantah tudingan tersebut, Jonathan Frizzy melaporkan balik Dhena Devanka atas kasus dugaan yang sama ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 6 September 2021.
Baca juga: Ajukan Hak Asuh Anak, Pihak Jonathan Frizzy Mampu Urus Anak
Namun, kedua pihak sepakat berdamai dan sama-sama mencabut laporan tentang KDRT.
Selain itu, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.