Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Cerai, Kenang Mirdad Harus Nafkahi Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Kompas.com - 18/01/2022, 15:56 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Kenang Mirdad resmi bercerai dengan Tyna Kanna, Selasa (18/1/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memberikan hak asuh anak kepada Tyna Kanna selaku penggugat.

Namun, Kenang Mirdad harus tetap memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga usianya dewasa.

"Untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua orang anak penggugat dengan tergugat sejumlah Rp 10 juta minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.

Sementara batasan usia dewasa yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah hingga 21 tahun.

Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Bercerai

"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan ini.

Sebagai informasi, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Baca juga: Kenang Mirdad Lega dan Ikhlas Bercerai dengan Tyna Kanna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com